Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) bersama tim asistensi Pemkab Trenggalek, Selasa (22/2/2022).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pihaknya kembali memanggil tim asistensi Pemkab Trenggalek, guba menyelesaikan pembahasan pasal - pasal yang ada.
" Kita sudah menyelesaikan pembahasan 67 pasal.Dan hari ini kita membahas mulai dari pasal 13 hingga pasal 80, " ucapnya kepada media usai rapat kerja.
Alwi menuturkan, dalam Raperda PPKD ini ada 204 pasal.Sehingga menyisakan 125 pasal yang akan dibahas.
" Akan diagendakan dalam waktu dekat, sambil menunggu undangan lebih lanjut.Tinggal melihat kesibukan di eksekutif dan DPRD, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyebut, dari pasal - pasal yang sudah dibahas ada usulan, yakni DPRD mengusulkan dalam norma APBD, untuk mempertahankann aspirasi yang berasal dari masyarakat bukan hanya bersifat teknokratis.
Baca juga:
DPRD Trenggalek Gelar Rapim bersama AKD
|
Pendeknya, dia menyampaikan, jika pembahasan Raperda PPKD perlu dilakukan.Karena, harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru.
" Ada Perda yang pernah kita miliki, yakni tahun 2011.Dengan adanya perkembangan dinamika perundangan - undangan dan peraturan lain , maka harus disesuaikan dengan undang - undang terbaru yang diatur di Permendagri 77 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 terkait pengelolaan keuangan daerah, " imbuhnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah telah mengamanatkan, bahwa daerah diminta untuk menyelesaikan Perda tentang PPKD paling lambat tahun 2022.
" Perlu waktu yang cukup utnuk menyelesaikannya.Karena, harus ada penyesuaian antara Perda yang lama dan yang baru.Apalagi ada poin - poin yang dilebelkan, " ujarnya (ags).
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|